Bangun Generasi Berintegritas, Kejaksaan Negeri Alor Edukasi Mahasiswa UNTRIB Tentang Antikorupsi

Kalabahi, 26 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Kampanye Antikorupsi di Universitas Tribuana Kalabahi, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WITA ini diikuti oleh 50 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat integritas, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, Ibrahim Pandusula, M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Danang Seftrianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Alor, Jacky Franklin Lomi, S.H. Turut hadir jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Alor, ketua program studi, serta para dosen Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi.
Materi penerangan hukum dan kampanye antikorupsi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, S.H., selaku Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen; Ronal Pranata Manullang, S.H., selaku Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen; serta Iqbal Ramadhan Wicaksono Sumartono, S.H., dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Alor.
Dalam penyampaian materi, para narasumber menekankan bahwa perilaku koruptif dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah. Karena itu, pencegahan korupsi perlu dimulai dari pembentukan karakter, penerapan nilai kejujuran, serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kampus.
Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pengertian korupsi, dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, dampak korupsi terhadap kerugian negara dan kepercayaan masyarakat, serta faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi melalui konsep Fraud Triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).
Selain itu, para narasumber mengingatkan mahasiswa untuk mengenali berbagai bentuk perilaku tidak berintegritas di lingkungan pendidikan, seperti titip absen, plagiarisme, penggunaan joki tugas, dan penyalahgunaan anggaran. Perilaku tersebut perlu dihindari karena bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang menjadi dasar pembentukan karakter mahasiswa.
Kegiatan ini juga menyoroti peran strategis mahasiswa sebagai Agent of Change atau agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Para peserta turut memperoleh penjelasan mengenai peran Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa juga diingatkan agar menjaga kerahasiaan informasi, menghindari penyebaran tuduhan tanpa bukti, dan menggunakan mekanisme pelaporan secara bertanggung jawab.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa. Sesi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai persoalan hukum, praktik integritas di lingkungan kampus, serta kontribusi mahasiswa dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum dan Kampanye Antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Alor untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan bebas dari perilaku koruptif.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kejaksaan Negeri Alor dan Universitas Tribuana Kalabahi diharapkan terus berkembang dalam mendukung pendidikan hukum dan penanaman nilai-nilai antikorupsi bagi generasi muda.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Semangat yang dibangun melalui kegiatan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan perguruan tinggi.
Humas (MABES)
